Foto: Thamrin Mahesarani |
Setelah melalui pertemuan-pertemuan kecil sepanjang hampir 2
minggu, akhirnya seluruh Pendiri dan Anggota Awal Koperasi Teladan 383
berkumpul lagi, untuk melakukan Rapat Khusus yang membahas beberapa mata
bahasan penting, yaitu antara lain, mengenai besaran uang iuran wajib bulanan
untuk anggota, penyusunan pengurus lengkap, penyelarasan aturan main dengan
peraturan pemerintah, perubahan Anggaran Dasar, persiapan sosialisasi, dan
beberapa hal lainnya.
Foto: Thamrin Mahesarani |
Mengenai perlunya perubahan Anggaran Dasar, pada akhirnya
memang harus dilakukan, terutama untuk diselaraskan dengan peraturan pemerintah
serta perbaikan-perbaikan aturan main di dalam koperasi sendiri, sehingga
koperasi bisa menjadi badan usaha milik bersama yang benar-benar memberi
manfaat nyata bagi semua anggotanya, dan bahkan juga untuk yang belum menjadi
anggota atau masyarakat luas, sesuai dengan visi misi didirikannya Koperasi
Teladan 383 ini.
Pemerataan Peluang
dan Meraih Manfaat
Foto: Thamrin Mahesarani |
Mengenai besaran uang iuran wajib, hal itu dibahas ulang
karena mempertimbangkan kemungkinan kemampuan calon anggota. Sebab tujuan
Koptela 383 adalah untuk membukakan jalan yang seluas-luas kepada seluruh
lapisan masyarakat, untuk bisa bergabung dengan koperasi ini, dengan tanpa
memberatkan, namun memberi manfaat yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu,
angka yang Rp. 50 ribu sebagai iuran wajib setiap bulan, bagi anggota Koptela
383, dibedah dengan pertanyaan: Apa tidak terlalu memberatkan? Bagaimana kalau
Rp. 20 atau 25 ribu saja? Dan ternyata pembahasannya cukup alot.
Foto: Thamrin Mahesarani |
Namun akhirnya, semuanya sepakat bahwa iuran wajib bulanan
sebesar Rp. 50 ribu tidak akan memberatkan. Sebab, kalau dihitung secara
harian, itu kurang dari Rp. 2 ribu per hari. Dan selain itu, iuran wajib itu
masuk ke dalam akumulasi modal usaha koperasi, yang nantinya akan
diperhitungkan dalam pembagian sisa hasil usahanya. Kalau usaha yang dijalankan
koperasi banyak menghasilkan keuntungan, maka perolehan bagi hasilnya pasti
akan juga banyak. Namun yang terpenting, dengan penambahan modal usaha secara
rutin melalui iuran wajib itu, otomatis kegiatan usaha yang dilakukan koperasi
juga akan semakin besar dan semakin banyak, sehingga peluang meraih keuntungan
yang lebih besar akan terus meningkat.
Di samping itu, peningkatan modal juga akan memperbesar kemampuan
koperasi dalam membukakan peluang-peluang usaha dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Sebab, jangan lupa, segala aktivitas usaha yang dilakukan Koptela 383, yang
utama adalah untuk kesejahteraan anggota, dengan dampak positifnya untuk
masyarakat luas. Apabila koperasi semakin besar, karena modalnya makin besar,
maka otomatis nilai kesertaan tiap anggota juga akan semakin besar. Angka yang
Rp. 50 ribu per bulan, atau Rp. 600 ribu per tahun, bisa saja meningkat menjadi
Rp. 900 ribu setelah ditambahi dengan bagian sisa hasil usaha pada akhir tahunnya.
Dan angka itu, pastinya akan terus meningkat dengan kelipatan yang ditentukan
oleh makin banyak dan besarnya kegiatan usaha yang dilakukan koperasi.
Foto: Thamrin Mahesarani |
“Iuran wajib ini tidak bisa diambil setiap waktu seperti
tabungan,” jelas Profesor Yudi Yulius, mengantisipasi pertanyaan mengenai apakah
iuran wajib bisa diambil sewaktu-waktu bila dibutuhkan. “Namun sisa hasil usaha
koperasi, yang akan dibagikan setiap tahun, bisa diambil, sebagai bagian
keuntungan dari modal yang ditanamkan melalui iuran wajib itu.”
Jadi, kalau pada tahun pertama kesertaan modal anggota pada
koperasi bernilai Rp. 600 ribu, dan bagian dari Sisa Hasil Usahanya tidak diambil, sehingga lantas menjadi Rp. 900
ribu – misalnya, maka tak tertutup kemungkinan, pada tahun kedua, nilai
kesertaan anggota telah meningkat menjadi Rp. 2 juta. Dan kalau anggota merasa
bahwa koperasi memberi harapan yang bagus untuk berinvestasi, Koptela 383 juga
membukakan peluang yang luas kepada tiap anggota buat ikut berinvestasi dalam berbagai
kegiatan usaha koperasi secara terpisah dan khusus.
Selain itu, juga dilakukan penyelarasan aturan main dengan
peraturan pemerintah, yaitu bahwa iuran pokok yang bernilai Rp. 5 juta, tak
hanya dibatasi untuk para pendiri saja, tetapi juga terbuka bagi anggota non
pendiri yang ingin ikut mengisi iuran pokok tersebut. Dengan adanya penyesuaian-penyesuaian
tersebut, maka otomatis juga mengubah beberapa bagian dalam Anggaran Dasar
Koperasi Teladan 383, yang dilakukan demi untuk menciptakan pemerataan
kesempatan bagi seluruh anggotanya.
Penetapan Pengurus
Lengkap Koperasi dan Persiapan Mulai Beroperasi
Foto: Thamrin Mahesarani |
Setelah melakukan ujicoba usaha dengan mengadakan penjualan Sembako Murah serta Usaha Katering, maka bidang-bidang
usaha lain yang potensial dan sudah siap, diminta agar segera dipersiapkan
segala sesuatunya sehingga bisa mulai dijalankan. Oleh karena itu, kepengurusan
secara lengkap pun segera dibentuk, supaya unit bidang usaha bisa segera
bekerja. Tiga orang yang sudah berpengalaman dalam menjalankan usaha, ditunjuk
untuk memimpin unit tersebut.
Sedangkan untuk membantu anggota yang membutuhkan penambahan
modal untuk usahanya, dan atau buat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan, maka
dibentuklah sebuah tim yang terdiri atas orang-orang yang sangat berpengalaman
di bidang simpan-pinjam, yang akan mengurus Bidang Simpan-Pinjam Koptela
383. Merekalah yang akan mengelola segala aktivitas yang berkaitan dengan
simpan-pinjam, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta
sejalan dengan aturan main di Koptela 383 – berdasarkan visi misinya.
Selain bidang-bidang tersebut di atas, Koperasi Teladan 383 juga
melengkapi kegiatannya dengan Bidang
Sosial, yang nantinya akan mendorong kegiatan koperasi agar memberi
perhatian lebih kepada anggota – maupun masyarakat luas – yang membutuhkan
bantuan. Dan salah satu fokus kegiatan sosial yang telah direncanakan ialah
beasiswa bagi pelajar berprestasi, serta pengadaan pelatihan kerja dan usaha
bagi anggota dan masyarakat, agar memiliki keahlian yang cukup untuk bekerja
maupun membuka usaha sendiri.
Sosialisasi Perdana
kepada Alumni 383
Ketua Umum Koptela 383, Otty, /Foto: Thamrin Mahesarani |
Setelah semua persiapan untuk mulai beroperasinya Koptela
383 usai dibahas dan ditentukan orang-orang yang akan menjadi pengelolanya,
kemudian dibicarakan juga mengenai persiapan untuk melakukan sosialisasi kepada
calon anggota, khususnya kepada para Alumni 383. Dan kebetulan Pengurus
Pengajian IPS 383 mengundang Koptela 383, untuk melakukan sosialisasi kepada
jemaahnya, dalam pengajian yang dilaksanakan pada hari Sabtu siang, 12
September 2015, di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Maka segala informasi penting mengenai Koperasi Teladan 383
segera dikumpulkan dan disiapkan untuk disampaikan besok, di hadapan jemaah
Pengajian IPS 383. Otty Hari Chandra Ubayani, sebagai Ketua Umum, sudah pasti
akan menjadi narasumber penting, di samping narasumber lain seperti, Profesor
Yudi – selalu Pengawas Koptela 383, Iwan Rahayu – dari Bagian Unit Usaha, dan
Suhaidi – sebagai Manajer Koptela 383.
Dan syukurlah, semua persiapan itu ternyata tidak sia-sia,
karena dalam sosialisasi yang dilakukan sebelum Pengajian IPS 383 tersebut dimulai,
semua informasi mengenai Koperasi Teladan 383 – yang ingin diketahui oleh Jemaah
Pengajian dan Alumni 383 itu, berhasil disampaikan dengan jelas dan lengkap,
sehingga hanya 2 orang saja yang merasa perlu untuk bertanya lebih lanjut –
yaitu mengenai cara-cara menjadi anggota Koptela 383. Dengan mulai
disosialisasikannya Koperasi Teladan 383 ini, maka otomatis penerimaan anggota
pun sudah mulai dibuka secara resmi.
Jadi, kalau Anda – Alumni 383, atau Alumni SMAN 3 Jakarta,
atau pun masyarakat umum – ingin mendaftar menjadi anggota koperasi ini, bisa
menghubungi pengurusnya di akun Facebook Koptela
Tigadelapantiga, atau melalui Twitter @Koptela_383,
atau langsung datang ke Sekretariat Koperasi
Teladan 383 di Jalan Tebet Barat VIII/31, Jakarta Selatan.
No comments:
Post a Comment