Thursday, November 17, 2016

Nikah Siri: Melawan Hukum dan Bisa Dipidanakan

Foto: Thamrin Mahesarani
Pertengahan November lalu, tepatnya pada Rabu, 16 November 2016, LEO (Singkatan dari nama tiga orang pendiri dan penggagasnya, yaitu Listy, Eva, dan Otty) menyelenggarakan sebuah Diskusi Ilmiah dan Dialog Interaktif yang mengangkat tema sangat menarik, yakni mengenai Nikah Siri Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Perkawinan Indonesia. Acara yang digelar di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, itu menghadirkan pembicara: Dr. Chairul Huda, SH., MH. – Pakar Hukum Pidana; Prof. Dr. Abdul Gani SH, MH – dari Kamar Perdata Mahkamah Agung; H. Muhammad Baharun – Guru Besar Sosiologi Agama dan Ketua Komisi Hukum MUI Pusat; dan Dr. Amirsyah Tambunan – Wakil Sekjen MUI. Juga hadir Dr. Imron Anwari, SH., MH. – dari Mahkamah Agung, namun tidak tampil menjadi nara sumber.

Sunday, June 12, 2016

Koperasi Teladan 383 Berbagi di Hari Jumat

Foto: Thamrin Mahesarani
Setelah memperingati ulang tahunnya yang pertama, Koperasi Teladan 383 (Koptela 383) berkomitmen untuk makin aktif dalam gerakan sosial, terutama untuk membantu warga masyarakat yang kurang beruntung. Aksi realisasinya, kegiatan diawali dengan menyelenggarakan Bakti Sosial dengan memberikan Santunan kepada Anak Jalanan, Yatim, Piatu, dan Dhuafa yang dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Mei 2016 di Sekretariat Koptela 383 di Komplek Rukan Fatmawati Mas Blok II/208, Jalan Raya Fatmawati No. 20, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam acara ini, dihadirkan 25 anak yang terdiri atas anak jalanan, yatim, piatu, dan dhuafa, untuk diberi santunan.

Tuesday, September 15, 2015

Sosialisasi Perdana Koptela 383, dan Mulai Beroperasi

Foto: Thamrin Mahesarani
Setelah melalui pertemuan-pertemuan kecil sepanjang hampir 2 minggu, akhirnya seluruh Pendiri dan Anggota Awal Koperasi Teladan 383 berkumpul lagi, untuk melakukan Rapat Khusus yang membahas beberapa mata bahasan penting, yaitu antara lain, mengenai besaran uang iuran wajib bulanan untuk anggota, penyusunan pengurus lengkap, penyelarasan aturan main dengan peraturan pemerintah, perubahan Anggaran Dasar, persiapan sosialisasi, dan beberapa hal lainnya.

Wednesday, September 2, 2015

Koptela 383 Hadir pada Silaturahmi IKPNI

Foto: Thamrin Mahesarani
Dengan apa kita menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa? Dengan doa? Ya, itu pasti bermanfaat, mengingat mereka memang sudah di alam baka. Dengan memberi fasilitas kepada anak-cucunya? Itu adalah cara membalas budi yang baik. Namun di atas itu semua, pasti yang terbaik ialah dengan berkontribusi nyata untuk kepentingan bangsa dan negara, supaya perjuangan dan pengorbanan jiwa-raga mereka tidak menjadi kesia-siaan semata, misalnya, dengan bekerja dan berkarya untuk membantu masyarakat kurang beruntung, dengan niat semata-mata demi mewujudkan cita-cita meraih kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlalu muluk? Ya... tidak jugalah, terutama bagi orang-orang yang punya kepedulian kepada sesama, dan khususnya kepada saudara setanah-airnya.

Saturday, August 29, 2015

Pengurus Koptela 383 Terbentuk dan Siap Mengabdi

Para Pendiri Koptela 383. /Foto: Yongki/Dok. Koptela 383
Badan usaha dalam bentuk koperasi merupakan badan usaha yang tidak sama dengan kebanyakan badan usaha lainnya. Sebab koperasi melaksanakan kegiatan usahanya dengan berorientasi kepada anggotanya, khususnya untuk menjamin kesejahteraan bagi seluruh anggotanya. Maka orang-orang yang bersedia mendirikan dan juga menjadi pengurus koperasi, tentunya adalah orang-orang yang sudah menyiapkan diri untuk mengabdi kepada anggota koperasi itu. Dan pastinya, tanpa jiwa sosial atau rasa peduli, hanya sedikit saja orang yang mau. Terlebih pada Koperasi Teladan Tiga Delapan Tiga (Koptela 383), yang visi misinya ditujukan untuk menjadi ‘mesin pemberdaya’ anggotanya, agar setiap anggotanya punya peluang yang sama dalam meraih kesejahteraan.

Saturday, August 1, 2015

Koperasi Teladan Tiga Delapan Tiga untuk Kesejahteraan Bersama

Foto: Thamrin Mahesarani
Komunitas memang banyak ragamnya. Dari mulai paguyuban sampai komunitas profesional. Namun apa pun bentuk komunitasnya, hal yang pasti dicita-citakannya adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Oleh karena itu, komunitas yang serius dengan tujuan tersebut akan membentuk suatu unit usaha, yang diupayakan benar-benar agar bisa berjalan dengan baik dan memberi manfaat yang besar dan nyata kepada anggotanya, baik secara langsung maupun berupa peluang-peluang usaha atau kerjasama yang prospektif. Dan tidak sedikit komunitas yang sudah sukses mencapai target menyejahterakan anggotanya tersebut, namun sebaliknya, masih sangat banyak juga yang belum. Semuanya kembali kepada keseriusan komunitas itu sendiri dalam upaya untuk mencapai tujuannya, khususnya mereka yang dimandati untuk menjadi pengurus.